Perdagangan Owa Jawa Digagalkan di Sukabumi
SUKALARANG, KUSUKABUMIKU.com – Perdagangan satwa dilindungi digagalkan petugas gabungan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017) sore. Seekor owa jawa (Hylobates moloch) berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga menciduk pelakunya, DR (22) dan mengamankan barang bukti lainnya satu unit mobil Kijang Avanza warna silver.
Petugas gabungan meliputi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi penjualan owa jawa di facebook yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jabar, Sudrajat di Polsek Sukalarang, Jumat (20/10/2017).
Menurut dia dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui owa jawa tersebut berasal dari seseorang yang baru dikenalnya. Orang yang dikenalnya itu meminta bantuan untuk menjual owa jawa.
“Kami masih mengembangkan perkara penjualan owa jawa ini. Karena owa jawa itu berasal dari orang lain,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku dapat diancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta,” katanya.
Sudrajat menambahkan, rencananya owa jawa akan dititipkan ke Javan Gibbon Center (JGC) di wilayah Bogor.
Sementara DR mengungkapkan bila owa jawa yang akan dijual itu merupakan titipan dari seseorang temannya yang baru dikenalnya. Pengakuan temannya itu owa jawa berasal dari Takokak, Cianjur.
”Ya kenalan baru, dan titip owa jawa ini untuk dijual,” ungkap DR.
DR juga mengakui sebelumnya pernah juga memelihara owa jawa. Namun satwa endemik jawa itu sudah dilepaskan ke hutan di wilayah Sukalarang.
”Sudah dilepas di sekitar Gunung Sabak,” aku DR yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir rental.
Lihat juga …..