JURNAL

Tiga Pedagang Trenggiling Diciduk Polisi Sukabumi

CIKOLE, KUSUKABUMIKU.com – Perdagangan dan perburuan satwa dilindungi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat nampaknya tidak pernah berhenti. Buktinya, Polres Sukabumi Kota meringkus tiga orang pelakunya.

Dari ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa seekor trenggiling (Manis javanica) masih hidup dengan berat 3,5 kilogram, dan sisik trenggiling seberat 3 kilogram.

Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) saat akan bertransaksi di lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi, Senin (23/10/2017) lalu.

Ketiganya warga Kabupaten Sukabumi, yakni Jam (63) warga Desa Bojongsari, Jampangkulon, Day (41) warga Desa Buni Asih, Tegalbuleud dan Sam (58) warga Desa Caringin, Waluran.

Rencananya satwa dilindungi dan bagian-bagiannya itu akan dijual ke seorang penampung di Jalan Pasundan. Penampungnya ini diduga anggota jaringan perdagangan satwa antar daerah.

“Pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur dalam konferensi pers, Senin siang.

Menurut Rustam hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui mengambil trenggiling dari wilayah selatan Sukabumi dan Cianjur. Lalu ditampung di Sukabumi selanjutnya baru dijual lagi ke beberapa tempat, ada juga yang ke Bogor.

“Para pelaku ini sudah sepuluh kali bertransaksi, mereka ini merupakan jaringan perdagangan satwa, mereka ini saling memberikan informasi dan kami masih terus mengembangkan perkaranya,” ujar dia.

Polisi menggiring tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi. (KuSukaBumiku/Budiyanto)

Dia menjelaskan trenggiling merupakan salah satu satwa langka dan telah dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam undang-undang ini tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagiannya satwa dilindungi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, lanjut Rustam, para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 UU No 5 tahun 1990 ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Salah seorang pelaku, Jam mengakui trenggiling yang dibawanya ini berasal pembelian dari seseorang warga yang menemukannya di hutan. Trenggiling dengan berat sekitar 3 kilogram ini dibeli Rp100ribu.

“Biasanya kalau saya iual lagi perkilogram Rp150ribu ke Pak Sugih. Ini yang ke sembilan kali,” aku Jam.

Lihat juga :

Comments

comments

budiyanto sukabumi

Budiyanto hanyalah seorang individu yang sedang mengembara di muka bumi ini, dan untuk mengisi waktunya, agar dapat bermanfaat bagi semua penghuni bumi ini, lebih memilih profesi jurnalis. Dunia jurnalistik telah dikenalinya secara otodidak sejak remaja. Sejak awal, sangat berminat pada isu konservasi, lingkungan, kemanusiaan hingga petualangan serta fotografi. Situs kusukabumiku.com ini dibuat dan dibangun pada intinya sebagai media kampanye pembelaan lingkungan, alam alami, selainnya sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan minat dan menyimpan sejumlah hasil karya jurnalistik.