Berburu Flora dan Fauna di Gede Pangrango Akan Disikat !
PERBAWATI, KUSUKABUMIKU.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menindak tegas para pemburu satwa (fauna) dan tumbuhan (flora). Terutama para pemburu satwa atau tumbuhan yang hasil buruannya untuk kepentingan komersial.
”Bila perbuatannya besar, seperti menebang pohon buat dijual, ngambil satwa untuk dijual itu yang kita sikat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah Sukabumi – Balai Besar TNGGP, Syahrial Anuar selesai menerima satwa penyerahan sukarela dari warga di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
Namun, lanjut dia bukan berarti para pemburu satwa dan tumbuhan dalam jumlah kecil atau tidak komersial tidak akan ditindak tegas. Pihaknya akan tetap melakukan tindakan bagi siapapun yang melakukan gangguan di dalam kawasan konservasi di wilayahnya.
”Paling penduduk ngambil burung satu ekor atau dua ekor, kalau pun tertangkap pasti kita bina. Di antaranya diberikan sanksi wajib lapor, selama dua bulan atau tiga bulan biar menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Bagi para pemburu satwa dan tumbuhan tersebut tentunya akan berurusan dengan tindakan hukum. Penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Balai Besar TNGGP di Sukabumi, Rabu ini menerima serahan secara sukarela berupa tiga ekor satwa dilindungi dari M. Sadar (68) warga Kampung Pondok Tisuk, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga satwa yang diserahkan yaitu Kancil (Tragulus javanicus), Kijang (Muntiacus mutjak) dan Ular Sanca Kembang (Phyton reticulatus). Ketiga satwa tersebut akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
”Untuk menyerahkan satwa dilindungi ini tidak perlu takut akan ditangkap. Karena nantinya satwa ini akan dilepasliarkan di habitatnya, namun sebelumnya akan dikarantina dan direhabilitasi dulu, hingga siap dilepasliarkan,” pungkasnya.