2 Elang Kembali Bebas di Gunung Halimun Salak
KABANDUNGAN, KUSUKABUMIKU.com – Dua ekor burung elang jenis berbeda yang diberinama ”Kopeng dan Malang” akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas di habitatnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jumat (27/3/2020) kemarin.
Kedua burung dilindungi ini masing-masing satu ekor elang jenis brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu ekor elang jenis ular bido (Spilornis cheela). Kedua burung raptor yang keberadaannya semakin terancam ini berjenis kelamin jantan.
Sebelum dilepasliarkan, kedua elang ini telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi beberapa bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola Balai TNGHS.
”Kemarin pelepasliarannya sesuai rencana. Namun persiapannya itu sudah direncanakan beberapa bulan yang lalu,” kata Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir saat dihubungi Kusukabumiku.com Sabtu (28/3/2020).
Munawir menjelaskan elang brontok bernama “Kopeng” merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2018.
Sedangkan lanjut dia elang ular bido yang diberinama “Malang” adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada tanggal 14 September 2018.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami.
”Elang brontok dan elang ular bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ,” jelas Munawir.
Menurut dia pelepasliaran elang ini atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Dari beberapa pilihan lokasi yang cocok berdasarkan beberapa kriteria yaitu di area Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Provinsi Banten.
”Blok Wates ini sudah sesuai kriterianya mulai kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” tutur dia.
Munawir berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS.
”Kegiatan kali ini menunjukan komitmen bersama untuk terus mewujudkan mimpi agar Sang Rajawali Tetap Lestari di Kawasan TNGHS khususnya dan Tatar Pasundan umumnya,” Munawir berharap.
Dia menambahkan dalam kegiatan pelepasliaran burung elang ini tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19. Semua kendaraan yang dilibatkan sebelum, saat tiba di lokasi hingga setelah keluar hutan disterilkan dengan disinfektan.
”Termasuk kami semua, ada sepuluh orang disterilkan juga. Sabun untuk cuci tangan, hand sanitizer semua disiapkan dan dipakai. Setelah selesai kami semua diukur suhu tubuhnya, alhamdulillah semuanya normal,” kata Munawir.
Elang sebagai pengatur rantai makanan
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Ditjen KSDAE), Indra Exploitasia menuturkan bahwa jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.
Elang brontok dan elang ular bido terdaftar pada status konservasi risiko rendah (Least concern) International Union for Conservation of Nature (IUCN/Lembaga Konservasi Dunia) kategori Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar0.
Selain itu dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Elang brontok dan elang ular bido merupakan dua jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS, keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga,” tutur Indra Exploitasia dalam siaran pers, Sabtu (28/3/2020)
Indra mengungkapkan pekan yang lalu dia bersama sejawatnya dari Balai TNGHS, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jakarta telah melepasliarkan 23 ekor ular di kawasan TNGHS.
”Pelepasliaran satwa dilindungi ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya,” ungkap dia yang memimpin pelepasliaran dua burung elang di hutan konservasi itu.