JURNALNEWS FLASH

Gigit Warga, Kukang Dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa

KuSukaBumiKu.com – Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) akhirnya diserahkan sukarela oleh warga Sukabumi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Satwa dilindungi ini langsung diserahkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Senin (10/8/2020) petang.

Penyerahan satwa yang aktif pada malam hari ini (nocturnal) bertepatan dengan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus.

Sebelumnya satwa termasuk bangsa primata dan endemik di Pulau Jawa ini sempat menggigit seorang warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (8/8/2020) malam.

“Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi. Makanya kami ingin ikut melestarikannya maka kami serahkan ke BBKSDA Jabar,” ungkap
Babas kepada Kusukabumiku.com selesai penyerahan di Nyalindung, Senin petang.

Dia menuturkan kukang jawa ini berada di rumah mertuanya baru sehari, sejak Sabtu (8/8/2020) malam. Sebelumnya keluarga tidak mengetahui bila satwa yang ditangkap kakak iparnya di dekat rumahnya itu kukang.

“Kukang ini dapatnya malam hari, ditemukan tidak jauh dari rumah. Awalnya dikira musang,” tutur Arbaaz sapaan akrabnya.

Baca juga :

Namun, lanjut Arbaaz, kakaknya saat menangkap satwa tersebut sempat digigit bagian tangannya. Lalu cepat-cepat dibawa ke rumah dan dimasukan ke kotak kayu.

“Selang sejam kemudian kakak saya pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit. Dan mendapatkan perawatan hingga Minggu pagi,” ujar dia.

Menurut Arbas mengetahui ada satwa yang sempat menggigit anggota keluarga di rumah mertuanya langsung mencari informasi ke sejumlah komunitas penggemar satwa.

“Mereka menyebutkan bila satwa itu kukang jawa dan dilindungi,” kata Arbaaz yang juga penyiar radio di Swara Perintis FM.

Akhirnya kata dia langsung ingat kenalannya seorang jurnalis yang biasa meliput satwa di Sukabumi. Saat itu dia langsung berkomunikasi dan menanyakan ke lembaga apa bila menemukan dan menyerahkan satwa dilindungi.

“Senin siang kami sepakat bertemu, dan kukang ini langsung kami bawa ke PPSC di Nyalindung,” tutur Arbaaz.

Prosedur penyerahan satwa dilindungi

Fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) Hutan BBKSDA Jabar Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja mengatakan kukang jawa termasuk satwa dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kukang jawa ini dilindungi, dan statusnya termasuk satwa terancam punah,” kata Isep selesai menerima penyerahan satwa dilindungi di PPSC Nyalindung.

Isep menjelaskan prosedur penyerahan satwa dilindungi dari warga baik sukarela maupun perkara harus melalui BBKSDA. Mekanismenya ada serah terima satwa dilindungi dari warga kepada negara melalui BBKSDA.

“Kemudian oleh kami, satwa dilindungi itu dititip rawatkan ke lembaga konservasi khusus mitra kami BBKSDA, seperti PPSC ini,” jelas Isep.

Menurut dia tidak bisa memprediksi lamanya waktu penanganan selama di PPSC. Selama di PPSC satwa dilindungi ini akan menjalani beberapa tindakan, mulai pemeriksaan oleh dokter hewan dan tim medis. Lalu akan menjalani karantina untuk mengetahui perilaku satwa.

“Setelah mendapatkan kajian, satwa dilindungi ini ada tiga opsi yaitu bisa dilepasliarkan, tidak bisa dilepasliarkan dan opsi terakhir dimatikan bila memang mempunyai penyakit tidak bisa disembuhkan,” ujar Isep.

Kepala Klinik Satwa PPSC drh Wahyu Hananto mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap individu kukang jawa yang baru diterimanya pada kondisi umumnya sehat. Kukang jawa ini berjenis kelamin betina dengan usia masih muda.

“Diketahui muda karena giginya belum tumbuh sempurna semuanya,” kata Wahyu.

Rencana berikutnya, lanjut dia, sesuai protokol kukang jawa ini akan masuk ke kandang karantina untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Berikutnya akan melalui rehabilitasi untuk mengetahui perilaku satwa dan makanannya.

“Untuk bisa dilepas liarkan kembali, akan kami evaluasi beberapa hari ke depan,” ujar dia.

Direktur PPSC Resit Sozer menjelaskan kukang merupakan primata yang memiliki bisa untuk pertahanan diri ketika diserang predator dan ketika terancam bahaya.

Namun, lanjut dia, bisa tersebut tidak dihasilkan dari gigi taringnya. Melainkan dari kelenjar yang berada pada siku lengan bagian dalam.
”Sebelum menggigit, kukang biasanya menjilat-jilat kelenjar itu dengan mulutnya lalu bercampur air liur,” jelas dia.

Gigitan kukang dapat menyebabkan alergi serius yang gejalanya dapat terlihat seperti kulit merah, gatal, kejang otot, demam, hingga pingsan.

”Seperti yang terjadi di Sukabumi ini bisa sampai pingsan ya. Itu korbannya dewasa, bagaimana bila menggigit anak-anak. Jadi kukang ini memang bukan satwa peliharaan,” ujar Resit.

Lihat Videonya :

Comments

comments

budiyanto sukabumi

Budiyanto hanyalah seorang individu yang sedang mengembara di muka bumi ini, dan untuk mengisi waktunya, agar dapat bermanfaat bagi semua penghuni bumi ini, lebih memilih profesi jurnalis. Dunia jurnalistik telah dikenalinya secara otodidak sejak remaja. Sejak awal, sangat berminat pada isu konservasi, lingkungan, kemanusiaan hingga petualangan serta fotografi. Situs kusukabumiku.com ini dibuat dan dibangun pada intinya sebagai media kampanye pembelaan lingkungan, alam alami, selainnya sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan minat dan menyimpan sejumlah hasil karya jurnalistik.

Tinggalkan Balasan